Tersangka penganiayaan saat digelandang di Mapolsek Tembalang Semarang. (iNews/Kristadi)

Akibat penganiayaan tersebut korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara di hadapan petugas pelaku mengaku cemburu ketika pacarnya diajak kencan dengan korban,  karena pelaku masih mencintai korban.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan tiga buah telepon genggam.  Polisi masih memburu satu orang pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network