Akibat penganiayaan tersebut korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara di hadapan petugas pelaku mengaku cemburu ketika pacarnya diajak kencan dengan korban, karena pelaku masih mencintai korban.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan tiga buah telepon genggam. Polisi masih memburu satu orang pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait