"Sebelumnya tahun 2014 saya beli Mercedes Benz dari penjual yang kebetulan istrinya teman istri saya. Karena butuh uang tahun 2017 mobil itu jual. Sekitar tahun 2020 saya punya rezeki kemudian beli lagi mobil Rubicon di penjual yang sama," katanya.
Menurut Wiwid, tidak bertemu dengan penjual saat ditawari mobil Rubicon. Dirinya percaya karena sebelumnya pernah melakukan transaksi.
"Penjual menyebut bahwa Rubicon akan dibelinya NIK tahun 2019 punya seorang Jenderal. Saat itu Rubicon tersebut hanya mengantongi Form A dan plat nomor masih putih. Saya diminta membayar Rp300 juta untuk mengurus itu dan keluar pelat nomor Wonosobo," ujar Wiwid.
Kemudian, setelah diurus pelat nomor mobil itu telah jadi, dirinya langsung membayar uang muka sebesar Rp 875 juta dan mobil dikirim ke Wonosobo.
Namun baru dua hari Rubicon berada di rumahnya, Dia didatangi anggota Polres Tangerang Selatan. Ternyata mobil dikatakan curian dan akan dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Wiwid mengatakan saat ditelusuri ternyata pemilik awal mengatasnamakan mobilnya ke orang lain . Namun pada kenyataan mobil itu digadaikan ke leasing.
"Pemilik mobil itu pun jengkel karena harus menebus mobil di leasing. Akhirnya dari leasing dilimpahkan ke saya yang tidak tahu apapun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng polda jateng jeep rubicon Rubicon polda metro jaya komplotan pencuri Komplotan pencuri mobil mobil mewah wonosobo polres tangsel
Artikel Terkait