Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan PJU Polda Jateng menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan peledak di Mapolda Jateng, Rabu (4/4/2023). Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNews.id Polda Jateng dan polres jajaran di Jawa Tengah mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan (obat mercon) dan 90 tersangka. Ratusan kilogram bahan peledak disita. 

Pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengemukakan modus operandinya beragam. “Menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Lobi Markas Polda Jateng, Rabu (5/4/2023).

Menurut dia, motifnya rata-rata ekonomi. Mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. “Unit siber kita terus memantau,” ujarnya.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis dengan undang-undang berbeda. Mulai dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 sebagaimana Lembaran Negara 1932 nomor 143 terakhir diubah dengan Lembaran Negara 1933 nomor 9. Hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing daerah tempat kasus itu diungkap.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network