Ibu dan anak yang menjadi pelaku penculikan saat diamankan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya, keduanya ditangkap tim Resmob Polres Klaten. Korban penculikan juga ditemukan polisi saat penangkapan kedua pelaku. 

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Honda Brio warna putih, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Para pelaku akan dijerat pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI Nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network