Pada malam tersebut FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Akhirnya korban bersama warga menangkap FAB dan diserahkan ke Polsek Nguntoronadi.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membenarkan kejadian pencurian tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” katanya, Kamis (14/12).
Tersangka FAB (25), diamankan saat hendak membawa barang curian yang ia sembunyikan di sebuah bangunan bekas warung makan di Kelurahan Pondoksari Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri pada Minggu malam (10/12)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait