SEMARANG, iNews.id - PT KAI Daop 4 Semarang hingga hari ini masih menerapkan aturan lama mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Daop 4 masih menunggu aturan baru terkait rencana penghapusan syarat tes Covid-19.
"Untuk sementara masih tetap (menggunakan aturan lama). Kami masih menunggu aturan dari pusat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, sebelum ada surat edaran dari pemerintah pusat terkait penghapusan syarat tes Covid-19 mulai dari swab antigen hingga PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat bagi yang sudah melakukan vaksinasi kedua atau dosis lengkap.
PT KAI Daop 4 Semarang masih menerapkan aturan perjalanan kereta api yang lama. Jadi sampai saat ini, penumpang kereta api jarak jauh masih tetap harus memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait