Petugas Polrestabes Semarang memeriksa suhu tubuh penumpang kereta api di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Sabtu (28/3/2020). (Foto: Antara)

"Sebelum ada aturan yang baru, kami tetap menerapkan ketentuan yang berlaku. Setelah aturan yang baru terbit, langsung kami terapkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021 disebutkan syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh, masyarakat harus mengantongi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selama menggunakan layanan KAI, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network