SOLO, iNews.id - Denpom Surakarta telah memeriksa 18 saksi dalam kasus enam oknum Anggota TNI aniaya relawan Ganjar-Mahfud di depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Sebanyak 14 saksi merupakan warga sipil.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, proses pemeriksaan masih berjalan hingga sekarang dan akan diselesaikan sesegera mungkin. Teguh menjelaskan, selain warga sipil, ada empat saksi ahli.
"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," katanya, Minggu (14/1/2024).
Penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu (30/12/2023).
Sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli dan tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas.
Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait