Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi
Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya “Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya
Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.
“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” ujarnya.
Sementara KSAD Jenderal TNI Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari.
Dirinya juga mengungkap pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah memburu Kopda M. "Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kronologi kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi kasus penembakan Istri anggota tni KSAD Jenderal Dudung Pangdam IV Diponegoro tni ad dudung abdurachman
Artikel Terkait