Petugas Satpol PP mencopoti spanduk bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab di Kota Solo, Jumat (20/11/2020). (Istimewa)

Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan. “Kami memonitor setiap sudut kota, maupun jalan protokol. Dimana terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tegasnya. Spanduk dengan konten bersifat provokatif hingga mengganggu keutuhan NKRI juga ditertibkan.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network