Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan. “Kami memonitor setiap sudut kota, maupun jalan protokol. Dimana terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tegasnya. Spanduk dengan konten bersifat provokatif hingga mengganggu keutuhan NKRI juga ditertibkan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait