Petugas Satpol PP mencopoti spanduk bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab di Kota Solo, Jumat (20/11/2020). (Istimewa)

SOLO, iNews.id - Spanduk yang dinilai ilegal di Kota Solo dicopoti Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020). Pencopotan diantaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo. Lokasi penertiban antara lain di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon. “Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network