SEMARANG, iNews.id – Pengacara cantik, Adya Nurinisa (34) korban penganiayaan sejawat dan gerombolan preman melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (13/6/2024) siang.
Adya mengalami luka memar di bebarapa anggota tubuhnya dan sempat mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang.
Adya dan Azis datang ke SPKT didampingi Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani dan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng Victor Nizam. Dia menyertakan visum dan bukti-bukti lain.
“Saya melaporkan adanya pengeroyokan, penganiayaan dan saya sudah visum ke RSUP dr Kariadi. Paling parah lengan tangan, luka sobek karena ditarik tarik paksa lima orang,” ungkapnya.
Adya mengaku sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng.
“Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara,” katanya.
Adya menuturkan, insiden penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Jalan Sultan Agung nomor 168 Kota Semarang. Rumah itu milik kliennya.
Pada Rabu (13/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, datang segerombolan preman ke rumah tersebut.
“Ada sekitar 8 orang, yang pengacara sekitar 4 orang yang lainnya 4 orang itu kayak preman, mereka masuk secara brutal. Memaksa masuk,” kata dia.
Mendapat informasi adanya kejadian itu, Adya kemudian meluncur ke lokasi bersama Azis, rekannya sesama pengacara. Sampai di lokasi sudah banyak orang. Dia kemudian berusaha berdiskusi dengan mereka, namun tetap berusaha merangsek masuk.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait