Dia melanjutkan, bagian tubuh Kholidatunn'imah kemudian ditemukan warga setelah tujuh hari atau tepatnya Minggu (24/7/2022) di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban," katanya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait