Saat akan dilakukan pemadaman, ternyata masih ada aliran listrik. Petugas di lapangan tidak berani menyemprot api karena berisiko tersengat listrik. Saat menghubungi PLN untuk memutus aliran listrik, sistem pelaporan kini menggunakan cara online.
Artinya laporan diterima pusat dulu, baru diteruskan ke PLN daerah. Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 menit dan aliran listrik baru diputus.
“Kami harus menunggu PLN memutus aliran listrik, kalau dulu proses laporan bisa cepat. Tapi sekarang ke pusat dulu, baru disampaikan ke daerah. Semoga untuk kondisi darurat, seperti kebakaran, mohon ada pengecualian. Kalau kebakaran besar khawatir api cepat meluas,” katanya.
Sementara dalam kejadian ini, tidak sampai menimbulkan korban. Api benar-benar bisa dipadamkan sekitar pukul 02.47 WIB.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait