Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memberika keterangan pers, Rabu (24/11/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – HDC (30), warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo harus berurusan dengan polisi. Salah satu pengusaha kuliner ini diduga berbuat cabul terhadap Bunga (17) anak baru gede (ABG) di dalam mobil. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji. 

Termasuk memberi masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan bunga. Korban akhirnya terperdaya, sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan pelaku. 

"Tersangka dengan korban hubungannya seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata Ade Safri Simanjutak, Rabu (24/11/2021). 

Tipu muslihat yang dijanjikan kepada korban antara lain menaikkan gajinya, termasuk diarahkan untuk pendidikan kuliah.

Sedangkan kasus dugaan pencabulan berawal ketika pelaku mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi, Solo, 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Alasannya untuk membahas permasalahan yang sedang dialami korban. 

Pelaku mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan. Muslihat yang disampaikan terdahulu disampaikan lagi pada saat  itu.

Apa yang dijanjikan membuat korban tidak bisa menolak apa yang diinginkan pelaku. Setelah itu, terjadi perbuatan cabul di dalam mobil milik pelaku di kawasan Banyuanyar, 19 September 2021 sekitar pukul 24.30 WIB.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya, awal November 2021. Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network