Petugas Polsek Tengaran mengevakuasi korban gantung diri di kebun depan balai Desa Regunung, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (8/6/2021). (Foto/IST)

Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan petugas Puskesmas Tengaran, Irfan, korban meninggal lebih dari 24 jam. Pada tubuh korban mulai terjadi pembusukan.  

Pihak keluarga menerima kejadian itu, sebagai musibah. "Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian sebagai musibah. Surat pernyataan dibuat keluarga korban diketahui oleh Kepala Desa Duren, Kecamatan Tengaran," ujar Sungkowo.

Dia menyatakan, hasil interogasi dari pihak keluarga, korban sudah sekitar satu tahun sering melamun. Korban juga sering menyakiti badannya sendiri. "Korban sering ngobrol dengan tetangga bahwa korban mempunyai dosa yang tidak bisa diampuni," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network