Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan petugas Puskesmas Tengaran, Irfan, korban meninggal lebih dari 24 jam. Pada tubuh korban mulai terjadi pembusukan.
Pihak keluarga menerima kejadian itu, sebagai musibah. "Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian sebagai musibah. Surat pernyataan dibuat keluarga korban diketahui oleh Kepala Desa Duren, Kecamatan Tengaran," ujar Sungkowo.
Dia menyatakan, hasil interogasi dari pihak keluarga, korban sudah sekitar satu tahun sering melamun. Korban juga sering menyakiti badannya sendiri. "Korban sering ngobrol dengan tetangga bahwa korban mempunyai dosa yang tidak bisa diampuni," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait