Kusmiyati, warga Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan menunjukkan kuitansi bukti penyerahan uang kepada pelaku. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

Apesnya lagi, ia harus mengangsur selama lima tahun untuk melunasi hutang di bank. Sebab uang yang diserahkan, berasal dari pinjaman bank. Selain Kusmiyati, diduga banyak warga lainnya yang menjadi korban penipuan berkedok PNS. Namun mereka tidak ada yang berani untuk melapor. 

Sumiyati mengaku menyerahkan mahar Rp200 juta kepada AA, tetangga sekaligus mantan gurunya. AA kemudian menitipkan kepada M yang diduga sebagai pelaku kedua. Mereka menjanjikan anaknya bisa menjadi bidan PNS di Kota Solo.

Kapolsek Panunggalan, Iptu I Ketut Sudhiarta mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan kasus yang diterima sejak tahun 2017, saat ini masih proses pendalaman. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network