TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran obat daftar G berupa pil Yarindo dan Tramadol. Satu orang ditangkap setelah diduga sebagai pengedar.
Pelaku yang ditangkap berinisial IK (25) warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Penangkapan setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran pil Yarindo dan Tramadol di wilayah Temanggung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pengedar obat daftar G tersebut adalah IK,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Senin (23/8/2021).
Polisi menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar Tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar Tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait