TEMANGGUNG, iNews.id - Polres Temanggung menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara resmi yang digelar pada Jumat (27/2/2026) pagi di halaman Mapolres Temanggung.
Personel yang diberhentikan, yakni Bripka Dannu Arrief Usman, sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Pringsurat. Pemberhentian itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/292/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, pengurus Bhayangkari, serta seluruh personel Polres Temanggung. Prosesi dilaksanakan secara in absentia tanpa kehadiran anggota yang diberhentikan, namun tetap berlangsung tertib dan khidmat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait