Petugas gabungan saat merazia warung remang-remang di Pemalang karena diduga menjadi tempat prostitusi. Foto: MNC Portal/Aryanto.

Sekaligus dilakukan sosialisasi terkait rencana penertiban warung remang-remang di Jatirejo. Jika dijumpai ada warung yang dijadikan tempat prostitusi, maka ditindak sesuai peraturan.

"Karena jelas melanggar KUHP maupun Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang," ujarnya. 

Tak hanya itu, operasi gabungan juga melakukan imbauan kepada pemilik panti pijat agar tidak menyalahgunakan praktik yang mengarah pada prostitusi.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network