Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (kiri) di sela acara kunjungan di Solo, Selasa (14/9/2021). (foto: Antara)

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kedua perusahaan itu sudah menjalankan sanksi administrasi dari DLHK atau belum. Jika belum akan dipidanakan.

Ditreskrimsus Polda Jateng sebelumnya telah meninjau langsung dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo terdapat 45 industri rumahan pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu).

Selain itu, tim Polda Jateng juga memeriksa di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, terdapat 88 industri rumahan pembuatan alkohol.

Menurutnya, penyidik menduga adanya pembuangan limbah secara sengaja di sungai yang mengalir ke Bengawan Solo. Namun, semua masih dalam proses penyelidikan.

Dia mengatakan sejak lama koordinasi dengan DLHK Provinsi sudah dilakukan secara intensif. Koordinasi itu dilakukan dalam beberapa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network