KLATEN, iNews.id - Seorang perempuan di Kabupaten Klaten ditangkap polisi di sebuah hotel melati. Yang bersangkutan diduga akan menjual bayi yang ditawarkan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Yogyakarta-Solo, tepatnya di Kecamatan Ceper, Klaten. Pelaku bernama Lestariningsih (29) warga Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten.
Dia ditangkap ketika akan menjual bayi perempuan berusia 1 hari melalui aplikasi Facebook. Pelaku hanya bisa pasrah saat diperiksa polisi yang tengah melakukan razia cipta kondisi di sejumlah hotel kelas melati di Klaten.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Klaten untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat bayi dari seorang perempuan yang baru melahirkan asal Gunung Kidul yang hendak diadopsi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait