"Oleh tersangka, bayi ternyata tidak diadopsi. Melainkan hendak dijual kembali dengan harga Rp20 juta," kata Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi, Jumat (13/1/2023).
Bayi sudah sempat ada yang menawar Rp7 juta. Namun belum sempat terjual, aksi pelaku yang kedua ini berhasil digagalkan polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pernyataan adopsi, dan uang tunai Rp1,6 juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 junto pasal 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait