Petugas Satreskrim Polres Semarang saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di area perkebunan PTPN IX Bringin, Sabtu (7/5/2022). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial DS (22) warga Bringin, Kabupaten Semarang diduga telah membunuh rekannya SR (51) warga Temanggung di area perkebunan PTPN IX Bringin. Tersangka membunuh korban dengan cara menusuk lehernya dengan pisau.

Diduga, tersangka tega membunuh korban lantaran sakit hati setelah korban mengingkari janjinya. Korban telah membuat kesepakatan dengan tersangka akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pinjam KTP untuk syarat gadai sepeda motor.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu. Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.

"Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres, Sabtu (7/5/2022). 

Hasil pemeriksaan mayat korban dan lokasi kejadian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng. 

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Bringin. "Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP," kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai. Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka menaiki sepeda motor sendiri-sendiri.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network