Petugas Satreskrim Polres Semarang saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di area perkebunan PTPN IX Bringin, Sabtu (7/5/2022). Foto/IST

Sesampainya di Bringin, SR bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp4 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka DS. 

Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin. 

Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motornya. "Setelah menunggu hingga pukul 22.00 WIB, Zaini menelpon korban tentang keberadaanya namun handphone sudah tidak aktif. Kemudian Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum," terangnya.

Keesokan harinya, seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX melihat ada mayat yang tergeletak di tanah. Di sekitar lokasi terdapat sepeda motor.

"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka melaporkan ke Polsek Bringin," katanya.

Berdasar hasil olah TKP dan autopsi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang disebutkan bahwa korban diduga kuat korban pembunuhan. Selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network