Tiba-tiba pelaku mengambil pisau dan menyabetkan ke sang bayi, spontan korban menangkis pisau dan melindungi dengan badannya. Korban pun terkena sabetan pisau di kepala dan tangannya.
“Saya berteriak minta tolong, dia (pelaku) kabur menggunakan sepeda motor,” kata Rini Setiowati, Selasa (31/5/2022).
Korban dan bayinya lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tak berselang lama, Dedi Hermawan berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati diceraikan korban. Dia emosi dan gelap mata, sehingga tega menganiaya mantan istri dan bayinya yang sedang tidur.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kekerasan diduga sakit hati dan jengkel. Sebab mantan istrinya sudah menikah lagi dan mempunyai bayi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait