Tersangka Dedi Hermawan alias Codot saat ditahan di Mapolres Kendal. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Pelaku awalnya berpura-pura datang untuk melihat. Pelaku mendekati mantan istrinya yang sedang menjaga bayi. 

“Dia (pelaku) lalu mengambil pisau yang disembunyikan di belakang pinggang untuk menyerang,” kata Daniel A Tambunan. 

Sasaran utama dari kekerasan ini diduga adalah anak korban yang masih bayi. Caranya dengan menikam menggunakan pisau ke arah kepala. 

Melihat bayinya ditusuk, sang ibu berusaha mendekap. Namun pelaku tetap menyerang dan ingin melukai anak korban. Pascakejadian, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Brangsong, Kendal. Saat proses pengejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 76 Junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network