Pelaku J (baju tahanan) saat diperiksa di Mapolres Boyolali. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Selain menangkap J, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian bermeterai, kartu ATM, buku tabungan, KTP, HP, dan rekening koran. 

Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sementara, pelaku akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, J mengaku uang jaminan yang diserahkan telah habis dipakai untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network