Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digugat karena dinilai ingkar janji atau wanprestasi. (Foto: KPU/YouTube)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru Re A terkait wamprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Salah satu poin gugatan Almas terhadap Gibran yakni adanya perjanjian untuk mengucapkan terima kasih. 

Disinggung adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. “(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya, Kamis (2/1/2024). 

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto menjelaskan, berdasarkan Surat Gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat megajukan gugatan ke Cawapres nomor urut 2 itu. 

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun atas sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan. Sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai caapres pada Pilpres 2024.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang. 

Dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network