Proses pemindahan 55 napi bandar narkoba dan 3 terpidana kasus pembunuhan berat dari Banten menuju Nusakambangan. (Dok Kemenkumham)

"Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 napi bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk," kata Tejo, Rabu (26/1/2022). 

Dia mengatakan, pemindahan napi ini merupakan langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berjalan secara berlanjut. Proses pemindahan, kata dia, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan tes antigen. 

"Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya. Proses keberangkatan sekitar pukul 23.00 WIB dan semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network