SEMARANG, iNews.id – Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Napiter tersebut bernama Miranti Mahsum (35) asal Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun, Miranti keluar kompleks LPP Semarang, Kamis (30/3/2023) jelang siang. Pembebasannya dikawal perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Miranti diketahui divonis 2 tahun penjara, mulai ditahan sejak 29 Maret 2021, putusannya sesuai nomor 1011/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM. Miranti sebelumnya ditangkap Densus 88/Antiteror Polri karena terlibat gerakan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Makassar, kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
“Yang bersangkutan bebas karena telah habis menjalani masa pidana pokok,” kata Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani via sambungan telepon, Jumat (31/3) pagi.
Editor : Ahmad Antoni
narapidana terorisme napiter lembaga pemasyarakatan bnpt densus 88 antiteror polri LPP Semarang rumah tahanan polda metro jaya
Artikel Terkait