Kristoni berencana melaporkan insiden tersebut ke polisi dan Komnas HAM. Dia menilai pengeroyokan dan penyekapan yang dialaminya merupakan pelanggaran HAM dan masuk kategori tindak pidana.
"Ternyata polisi ikut menendang, meninju saya berbarengan. Polisi itu kurang lebih 50-an orang sampai saya tergeletak di tanah itu masih diinjak ditendang," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari polisi maupun pemerintah daerah terkait insiden kekerasan terhadap kuasa hukum warga dalam kericuhan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait