Kristoni Duha, kuasa hukum warga dari LBHS Teratai menjadi korban pengeroyokan dan penyekapan saat demonstrasi besar di Pati Jawa Tengah. (Foto: Lazarus Sandy).

Kristoni berencana melaporkan insiden pengeroyokan dan penyekapan yang dialaminya ke jalur hukum dan Komnas HAM. Dia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan masuk dalam kategori tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait insiden kekerasan terhadap kuasa hukum warga dalam aksi tersebut.

Diketahui, demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang digelar pada 13 Agustus lalu berujung ricuh. Demonstrasi tersebut menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai arogan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network