SEMARANG, iNews.id – Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig Zaenudin (38). Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang itu merupakan penembak 3 siswa SMK Negeri 4 Semarang yang menewaskan salah satunya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhie Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig terbukti melakukan penemebakan terhadap pengendara motor yang merupakan anak di bawah umur.
“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” ujar Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait