SEMARANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai tersangka pembunuhan terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang hingga tewas.
Penetapan tersangka itu setelah Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu.
“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024) malam.
Aipda Robig merupakan pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.
Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga Gamma ke Polda Jateng atas sangkaan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 terkait penganiayaan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait