Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto Istimewa)

"Keduanya sudah di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/12/2021).

Dia menambahkan, dengan putusan tersebut keduanya mengajukan upaya banding ke Mabes Polri. Sembari menunggu putusan dari Mabes Polri, keduanya ditarik untuk berdinas di Polda Jawa Tengah.

"Sekarang (keduanya) ada di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Jateng. Nanti setelah banding (tidak ada upaya hukum lagi) ya sudah. Putusannya apa kita tunggu," ucapnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network