Pengasuh padepokan di Kota Pekalongan dijadikan tersangka kasus pencabulan santriwati. (Foto: iNews)

Kendati pihak tersangka bersikeras mengelak, penyidik tetap berpijak pada kecukupan alat bukti. Usai status hukumnya dinaikkan, AKF langsung digelandang oleh petugas menuju sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani masa penahanan awal demi kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatan bejatnya yang diduga memanfaatkan relasi kuasa, tersangka AKF bakal dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tokoh padepokan ini kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara atau sanksi denda materiil sebesar Rp300 juta.

Korban 25 Santriwati

Sebelumnya, AKF ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (27/5/2026). Penangkapan ini bermula dari kedatangan organisasi Yakuza Manages yang dipimpin Gus Thuba Ploso Kediri ke pondok pesantren tersebut. Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari puluhan santri yang mengaku telah menjadi korban pencabulan di lingkungan padepokan tersebut. 

Diduga, aksi bejat ini telah dilakukan pimpinan padepokan kepada sedikitnya 25 santriwati dalam kurun waktu satu dekade lebih atau sekitar 12 tahun. Para korban bahkan sudah ada yang menjadi alumni padepokan tersebut. 

Pendamping korban dari organisasi Yakuza Manages, Eko Ebes, membenarkan adanya laporan pilu dari para santriwati tersebut. 

"Laporannya terkait tindak asusila ya, ada santriwati yang dilecehkan. Pengakuan dari korban ke korban sekitar 23-25, cuma yang berani speak-up ada 6," ujar Eko Ebes, Rabu (27/5/2026).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network