PURBALINGGA, iNews.id - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga membakar sejumlah barang milik mantan istri usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembakaran barang milik Mail Fitriani (40) mantan istri SM.
"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono, Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun diduga datang ke rumah korban.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait