"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," katanya.
Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, sehingga marah karena sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Dia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait