Ilustrasi Petugas Dishub Kota Semarang menggemboskan ban sepeda motor parkir di kawasan pedestrian di Jl. Pandanaran, Semarang, (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Tim Elang Polrestabes Semarang menertibkan parkir liar. Petugas gabungan juga menertibkan juru parkir yang menarik pungutan di luar ketentuan peraturan daerah setempat.

"Untuk parkir liar keseluruhan, kami sudah ada tim dengan Polrestabes Semarang, di-back up Tim Elang," kata Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Selasa (17/1/2023).

Keterbatasan lahan parkir yang bersifat off street atau tempat parkir di luar badan jalan membuat masyarakat lebih memilih parkir di daerah larangan. Parkir off street yang dimaksud misalnya parkir di halaman gedung, ruang bawah tanah, atau pada tempat khusus taman parkir.

"Masyarakat kemudian memilih parkir di daerah larangan atau naik ke trotoar. Namun, parkir di daerah larangan sebenarnya kan sudah dilarang. Kalau orang tahu aturan, kan enggak boleh," tegas Danang.

Menurut dia, parkir sembarangan, apalagi di tempat larangan parkir, memiliki banyak risiko, seperti terkena penilangan hingga ditarik tarif yang tidak wajar oleh juru parkir liar.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network