"Giliran (parkir sembarangan) di situ, di-ampresen (dipalak), dimintai tarif yang tidak sesuai ketentuan atau perda (peraturan daerah), baru ngomel. Padahal, mereka sudah melakukan kesalahan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menaati peraturan berlaku, termasuk parkir di tempat-tempat yang memang sudah ditentukan.
"Untuk juru parkir (liar), pasti ada sanksinya. Bagi pengguna jalan yang parkir, kalau memang mereka salah ya akan ditilang," katanya.
Terkait video bus wisata yang ditarik parkir sebesar Rp50.000 di Jalan Agus Salim, Semarang, Danang memastikan persoalan itu sedang ditangani tim Dishub dan Tim Elang.
"Di (Jalan) Agus Salim memang ada satu ruas yang boleh dibuat parkir, ada yang tidak. Itu sedang ditangani Tim Elang dan tim kami," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kota semarang parkir liar juru parkir dinas perhubungan polrestabes semarang tim elang dishub agus salim bus wisata
Artikel Terkait