SALATIGA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga akan membatasi operaisonal angkutan barang pada masa arus mudik Lebaran 2022. Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diterapkan mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
Pembatasan pada 28 - 30 April 2022 diberlakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB. Sedangkan pada 1 Mei 2022 diberlakukan mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Kemudian pada arus balik, Dinas Perhubungan kembali membatasi operasional angkutan barang di Salatiga, tepatnya mulai 6 - 9 Mei 2022. Pembatasan operasional pada 6 -7 Mei diberlakukan pada pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Sedangkan pembatasan operasional pada 8 Mei dimulai pukul 07.00 WIB hingga 9 Mei pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada Surat Edaran Menhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalulintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Jadi ketentuannya sama dengan keputusan pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti, Kamis (21/4/2022).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait