Sedangkan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran di ruas tol diberlakukan mulai 28 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Kemudian pada arus balik pembatasan operasional angkutan barang diterapkan mulai 6 Mei pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei pukul 12.00 WIB.
Sri Satuti mengatakan, untuk pemberitahuan kepada pengusaha angkutan barang di Salatiga, Dinas Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sesuai SE Menhub Nomor 45 Tahun 2022. "Kami membuat surat edaran kepada pengusaha angkutan barang agar mereka tidak mengoperasionalkan armadanya pada saat pembatasan diterapkan," ujarnya.
Meski demikian, kata Sri Satuti, Dinas Perhubungan akan melaksanakan pemantauan bersama petugas kepolisian di Pospam yang ada. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengemudi angkutan barang yang menjalankan armadanya pada masa pembatasan operasional.
"Jika ada yang nekat mengoperasionalkan angkutan barang pada masa pembatasan, akan dilaksanakan pembinaan dan peneguran. Penindakan berkoordinasi dengan Polri karena kewenangan penindakan di luar terminal ada di Polri," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait