Tim gabungan Pertamina dan Pemkab Karanganyar saat sidak pemakaian gas elpiji. Foto: Ist.

Pihaknya langsung melakukan penukaran tabung elpiji dari setiap satu tabung ukuran 3 kilogram yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi, yaitu bright gas pada sidak ini.

“Berkat sidak ini, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung elpiji 3 kilogram,” katanya. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kilogram, usaha yang diperbolehkan menggunakan hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. 

“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network