KENDAL, iNews.id – Polisi menangkap seorang buruh pabrik di Kendal karena kedapatan membawa sabu13 gram yang hendak dikirim ke alamat pemesan. Ironisnya, sang buruh pada akhir bulan Juni ini akan melangsungkan ijab qobul dengan pasangannya.
Dalam video amatir memperlihatkan polisi menggelandang tersangka Fahru Rozi alias Rozi, warga Desa Sumbersari Ngampel untuk menunjukkan sabu yang disimpan di rumahnya. Polisi yang menggeledah rumah tersangka menemukan belasan paket sabu yang siap kirim di tas dan lemari tersangka.
Rozi digerebek petugas saat hendak mengantarkan sabu pesanan warga Kaliwungu. Polisi menangkapnya di jalan Desa Sumbersari. Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
Dia mengatakan barang biasanya diambil di depan kantor Dishub Kendal, kemudian akan dikemas lagi menjadi paket hemat, untuk selanjutnya dijual. Tersangka yang mengedarkan sabu tidak bertemu dengan pembelinya, barang akan diletakan di suatu tempat dan mengirim pesan lokasi untuk mengambilnya.
“Paketaan sabu rencana untuk pemesan di area Kaliwungu. Saya ambil dari orang dalam. Saya ambil di depan Dishub (Kendal) ada 10 gram saya pecah-pecah kurang lebih 29 paket,” kata Rozi, Selasa (29/6/2021). “Saya antar pemesan ke alamat di area Kaliwungu. Biasanya untuk 10 paket saya dapat upah Rp2 juta,” katanya.
Kasat Satnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kaliwungu. Polisi yang sudah mengendus transaksi narkoba ini, kemudian melakukan penangkapan terhadap Rozi yang sudah diintai di jalan keluar Desa Sumbersari.
Saat ditangkap di jalan desa ditemukan paket sabu di kantong celana tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggelandang tersangka untuk menunjukan barang bukti lainnya. Dari hasil mengantarkan sabu, tersangka mendapat upah Rp2 juta. Tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Di desa Sumbersasri ada peredaran narkoba, kita dari tim Satnarkoba melakukan lidik di daerah tersebut dan melakukan penangkapan atas nama Fahru Rozi,” kata AKP Agus.
“Pada waktu penangkapan di pinggir sawah daerah Sumbersari ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana berat setengah gram. Kemudian kita lagukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 9 paket dengan berat setengah gram dan 6 paket seberat 1 gram,” katanya.
Sementara rencana ijab qobul dengan pasangannya terancam batal. Tersangka bakal dijerat Undang-Undang nomor 35 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait