SEMARANG, iNews.id – Ditpolairud Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster 9.320 ekor. Polisi menangkap seorang tersangka YPD di Jalan Jeruk Legi No 72 Dusun Tritih Kulon, Kelurahan/Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ribuan ekor lobster yang diamankan terdiri dari benih bening lobster mutiara sebanyak 1.200 ekor dan benih bening lobster pasir sebanyak 8.120 ekor. Atas upaya penyelundupan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,367 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng dalam Mengungkap penyelundupan benih bening lobster, di wilayah hukum Polda Jateng.
Kapolda mengatakan kronologi pengungkapan berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobseter) di wilayah perairan Cilacap.
Selanjutnya, kata dia, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
"Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap didapat hasil banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL dan selanjutnya dilakukan pembuatan terhadap nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL," kata Kapolda saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).
Dia mengatakan, pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap.
"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD dengan membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," katanya.
Adapun rincian BBL jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor. "Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, Beserta BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," ujar Luthfi.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.
Sementara, Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis barang bukti benih lobster kepada Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng Ditpolairud kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi kabupaten cilacap benih lobster lobster penyelundupan
Artikel Terkait