Para tersangka kasus perjudian (membelakangi) saat digelar di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/2/2021). (Istimewa)

"Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu yang mereka kopyok dalam tempurung dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, Kamis (19/2/2021).

Menurutnya, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima passangan ada dua cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

"Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul," katanya. Selain itu, polisi juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara, para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian dengan  pidana paling lama 10 tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network