SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng kian gencar dalam memberantras praktik perjudian di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Terbaru, Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap lima pelaku judi di Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Batang.
Dalam pengungkapan kasus praktik perjudian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tuni dan berbagai macam jenis kupon togel.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku peratama yang ditangkap bernama Randy Iksa F (20) warga kabupaten Semarang. Dia ditangkap karena membuka perjudian jenis togel online dan Cap Dji Ki di Kabupaten Sukoharjo. Randy ditangkap pada Jumat (15/10/2021).
"Setelah dilakukan pengembangan , polisi menangkap tiga orang di Pasar Sidowarno, Jalan Raya Wunglan dan Trucuk Kabupaten Klaten. Masing-masing Muhamad Ilham, Dimas Nugroho dan Wiji," kata Djuhandani, Rabu (20/10/2021).
Selanjutnya tim bergerak ke Kabupaten Batang dan menangkap satu orang pelaku perjudian jenis Hongkong bernama Rico Hedianto (26) yang menggelar lapaknya di garasi mobil di Dusun Kutosari, Gringsing. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai, rekap pasangan judi, buku tafsir mimpi
"Kita akan terus melakukan penindakan penyakit masyarakat terutama perjudian yang sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait