Pemusnahan barang bukti jamu tradisional palsu di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11/2020). (Istimewa)

“Ini adalah barang bukti yang berbahaya manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran” kata Dirresnarkoba.

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto mengatakan, mengonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian. “Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network