Setelah penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Guntur memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait