Kendaraan yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II dari penunggak pajak di Sragen. Foto: Ist.

Setelah penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. 

Guntur memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. 

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network